PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 50
BAB 11 — SIDANG PEMERIKSAAN
Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c dilakukan pemeriksaan terhadap: a. keterangan saksi; b. surat atau tulisan; c. petunjuk; d. dokumen elektronik; e. keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan; dan/atau f. keterangan ahli.
