PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 49
BAB 11 — SIDANG PEMERIKSAAN
(1) Pelapor membacakan materi laporannya pada sidang pemeriksaan pertama. (2) Terlapor menyampaikan dan membacakan tanggapan/jawaban atas materi laporan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada sidang berikutnya.
