PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 48
BAB 11 — SIDANG PEMERIKSAAN
Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pihak Pelapor dan terlapor dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya.
