PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 47
BAB 11 — SIDANG PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dihadiri Pelapor dan terlapor.
(2) Dalam hal Pelapor dan/atau terlapor tidak hadir pada sidang pemeriksaan pertama, Bawaslu memanggil Pelapor, dan/atau terlapor, untuk hadir pada sidang pemeriksaan berikutnya. (3) Dalam hal Pelapor dan/atau terlapor sudah dipanggil secara patut dan layak namun tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut, sidang pemeriksaan dilanjutkan tanpa kehadiran Pelapor dan/atau terlapor.
