PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 46
BAB 11 — SIDANG PEMERIKSAAN
(1) Sidang pemeriksaan pertama dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari setelah jadwal sidang disampaikan kepada Pelapor dan terlapor. (2) Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan melalui tahapan: a. pembacaan materi laporan dari Pelapor atau penemu; b. tanggapan/jawaban terlapor; c. pembuktian; d. kesimpulan pihak Pelapor atau penemu dan terlapor; dan e. putusan.
