PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 45
BAB 11 — SIDANG PEMERIKSAAN
(1) Sekretaris pemeriksa membuat surat pemberitahuan sidang pemeriksaan kepada Pelapor dan terlapor paling lama 1 (satu) hari sebelum sidang pemeriksaan yang isinya memuat: a. jadwal sidang pemeriksaan; dan b. undangan untuk menghadiri sidang pemeriksaan, melalui surat tercatat, kurir, surat elektronik, atau faksimile. (2) Surat pemberitahuan kepada terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang telah diregistrasi.
