PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 44
BAB 10 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Putusan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan kepada Pelapor secara tertulis dan diumumkan melalui papan pengumuman dan/atau laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) hari setelah pembacaan. (2) Dalam hal putusan menyatakan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM diterima, majelis pemeriksa menindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan dan menentukan jadwal sidang pemeriksaan.
