PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 43
BAB 10 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Sekretaris pemeriksa memberitahukan kepada Pelapor dan terlapor jadwal sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan pendahuluan. (2) Pembacaan putusan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pelapor dan terlapor. (3) Pembacaan putusan hasil pemeriksaan pendahuluan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilakukan oleh majelis pemeriksa provinsi, pembacaan harus dihadiri oleh Bawaslu. (4) Dalam hal Pembacaan putusan hasil pemeriksaan pendahuluan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM tidak dihadiri Bawaslu, majelis pemeriksa provinsi dapat membacakan penetapan hasil pemeriksaan pendahuluan.
