PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 42
BAB 10 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Dalam hal pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan terhadap laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM, majelis pemeriksa provinsi menyampaikan hasil pemeriksaan
kepada Bawaslu untuk diputuskan dalam rapat pleno. (2) Hasil keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam putusan pendahuluan. (3) Putusan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada majelis pemeriksa provinsi.
