Pasal 41
BAB 10 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan atas dokumen Temuan atau laporan untuk MEMUTUSKAN keterpenuhan persyaratan laporan yakni: a. syarat formil dan syarat materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7); b. kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM; c. kedudukan atau status Pelapor dan terlapor; dan d. tenggang waktu Temuan atau laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. (2) Dalam melakukan pemeriksaan pendahuluan, majelis pemeriksa dapat mengundang Pelapor untuk hadir dalam pemeriksaan pendahuluan. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan Temuan atau laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu diputuskan dalam rapat pleno majelis pemeriksa. (4) Rapat pleno majelis pemeriksa MENETAPKAN putusan hasil pemeriksaan pendahuluan Temuan atau laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terdiri atas: a. Temuan atau laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. Temuan atau laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.
