PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 40
BAB 10 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan pendahuluan atas kelengkapan dan keabsahan dokumen Temuan atau laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM.
