Pasal 39
BAB 9 — TINDAKLANJUT LAPORAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU DAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU TSM
(1) Petugas penerima dokumen laporan memeriksa kelengkapan administrasi laporan beserta lampirannya dan materi laporan Pelapor. (2) Jika dokumen laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, petugas penerima mengeluarkan tanda terima berkas dengan menggunakan formulir model ADM-3 untuk laporan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Adminitratif Pemilu TSM.
(3) Apabila laporan sudah lengkap, Petugas penerima memberikan nomor laporan dan mencatatkan pada buku register laporan. (4) Apabila laporan belum lengkap dan terdapat perbaikan materi laporan, Pelapor melengkapi dan memperbaiki paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen laporan disampaikan oleh Pelapor. (5) Apabila Pelapor tidak melengkapi laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak meregister laporan tersebut dan menuangkannya dalam status laporan. (6) Laporan yang tidak diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. (7) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengumumkan status laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di papan pengumuman dan/ atau laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (8) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pelapor tentang laporan yang tidak diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan menggunakan formulir model ADM-5 untuk laporan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM.
