PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 38
BAB 9 — TINDAKLANJUT LAPORAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU DAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU TSM
(1) Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM diberikan nomor temuan dan dicatatkan dalam buku register temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. (2) Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dilakukan pemeriksaan pendahuluan.
