PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 37
BAB 8 — SANKSI
Sanksi terhadap terlapor/pelaku yang terbukti melakukan tindakan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM berupa pembatalan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau Pasangan Calon.
