PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 36
BAB 8 — SANKSI
Sanksi terhadap terlapor/pelaku Pelanggaran Administratif Pemilu adalah:
a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. teguran tertulis; c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu; dan/atau d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu.
