PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 35
BAB 7 — BUKTI
(1) Barang bukti merupakan barang atau benda bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian diperoleh, dan/atau telah dipergunakan sebagai alat, sarana, instrumen dan/atau yang berkaitan dengan peristiwa Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. (2) Barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan dan digunakan dalam penerimaan laporan dan pemeriksaan di Bawaslu guna menunjang alat bukti untuk memperjelas dan membuktikan suatu fakta Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM.
