PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 34
BAB 7 — BUKTI
(1) Majelis pemeriksa dapat meminta lembaga terkait untuk memberikan keterangan yang diperlukan pada sidang pemeriksaan. (2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas Penyelenggara Pemilu, kepolisian, kejaksaan, peradilan, Pemantau Pemilu, dan/atau pihak terkait. (3) Keterangan lembaga terkait dapat disampaikan secara lisan atau tertulis. (4) Pemberi keterangan secara lisan mewakili Keterangan lembaga terkait mendapatkan surat tugas dari lembaga terkait yang bersangkutan.
