PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 33
BAB 7 — BUKTI
Alat bukti keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf f merupakan keterangan yang
disampaikan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya dalam sidang pemeriksaan.
