PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 32
BAB 7 — BUKTI
Alat bukti keterangan Pelapor atau terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf e merupakan keterangan Pelapor atau terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasanya dalam sidang pemeriksaan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM.
