Pasal 4
BAB 2 — WEWENANG
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran. (2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Pengawas Pemilu secara berjenjang. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa menerima dan menyampaikan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan. (4) Pengawas TPS menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
(5) Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka. (6) Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terhadap calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon. (7) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Bawaslu dapat membentuk majelis pemeriksa di Bawaslu Provinsi untuk menerima dan memeriksa laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM.
