PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Badan ini mengatur mengenai penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan/atau Pasangan Calon.
