PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan dengan prinsip cepat, tidak memihak, dan dilakukan secara terbuka. (2) Dalam hal terdapat beberapa temuan atau laporan pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menggabungkan dalam 1 (satu) pemeriksaan.
