PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 5
BAB 3 — MAJELIS PEMERIKSA
(1) Pembentukan majelis pemeriksa dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berasal dari Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan hadir, pleno pembentukan majelis pemeriksa dipimpin oleh Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
