PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 29
BAB 7 — BUKTI
(1) Alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. dokumen hasil pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. dokumen tertulis lainnya yang relevan dengan fakta. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk salinan yang dibubuhi materai secukupnya pada setiap dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditunjukkan dan dilampirkan dalam bentuk salinan oleh Pengawas Pemilu dalam pemeriksaan atas permintaan majelis pemeriksa.
