PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 30
BAB 7 — BUKTI
Alat bukti petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan pelanggaran itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM.
