PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 28
BAB 7 — BUKTI
Alat bukti keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a merupakan keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung dan/atau mengalami terjadinya perbuatan atau peristiwa Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM.
