PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 27
BAB 7 — BUKTI
(1) Majelis pemeriksa memutus Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. keterangan saksi; b. surat atau tulisan; c. petunjuk; d. dokumen elektronik; e. keterangan Pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan; dan/atau f. keterangan ahli.
