PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 20
BAB 4 — OBJEK PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU DAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU TSM
Objek Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terdiri atas: a. perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif; dan/atau b. perbuatan atau tindakan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
