PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 19
BAB 4 — OBJEK PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU DAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU TSM
Objek Pelanggaran Administratif Pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
