PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 18
BAB 3 — MAJELIS PEMERIKSA
(1) Majelis pemeriksa dilarang berkomunikasi dengan Pelapor, terlapor, saksi, dan ahli terkait pelanggaran yang sedang diperiksa di luar proses pemeriksaan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. (2) Asisten pemeriksa, sekretaris pemeriksa, notulen dilarang berkomunikasi dengan Pelapor, terlapor, saksi, dan ahli di luar sidang pemeriksaan. (3) Asisten pemeriksa, sekretaris pemeriksa, dan notulen wajib menjaga dan merahasiakan hasil pemeriksaan dan/atau materi putusan sebelum dibacakan oleh majelis pemeriksa secara terbuka.
