PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 17
BAB 3 — MAJELIS PEMERIKSA
(1) Notulen merupakan staf pada Sekretariat Jendral Bawaslu, staf pada Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Staf pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
