Pasal 16
BAB 3 — MAJELIS PEMERIKSA
(1) Majelis pemeriksa dalam memeriksa, mengadili, mengkaji dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dibantu oleh: a. 1 (satu) orang sekretaris pemeriksa; dan b. 1 (satu) orang notulen. (2) Sekretaris pemeriksa dapat berasal dari pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Bawaslu atau Pejabat Struktural Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Bawaslu Provinsi. (3) Sekretaris pemeriksa di Bawaslu merupakan pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (4) Sekretaris pemeriksa di Bawaslu Provinsi merupakan Pejabat Struktural pada Sekretariat Bawaslu Provinsi. (5) Sekretaris pemeriksa di Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan Sekretaris Bawaslu Kabupaten/Kota atau
Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Sektretaris pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
