Pasal 15
BAB 3 — MAJELIS PEMERIKSA
(1) Asisten pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) memiliki pengetahuan tentang kepemiluan, dan memiliki pengalaman dalam menangani Pelanggaran
Pemilu, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pelapor dan/atau terlapor. (2) Asisten pemeriksa dapat berasal dari tenaga ahli, tim asistensi Bawaslu, tim asistensi Bawaslu Provinsi, pejabat atau staf sekretariat jenderal Bawaslu dan/atau tenaga profesional di bidang kepemiluan atau bidang hukum. (3) Asisten pemeriksa di Bawaslu dapat berasal dari tenaga ahli, tim asistensi, pejabat atau staf sekretariat jenderal Bawaslu, dan/atau tenaga profesional di bidang kepemiluan atau bidang hukum. (4) Asisten pemeriksa di Bawaslu Provinsi dapat berasal dari tim asistensi Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Provinsi, atau tenaga profesional di bidang kepemiluan atau bidang hukum. (5) Asisten pemeriksa di Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berasal dari, staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau tenaga profesional di bidang kepemiluan atau bidang hukum.
