PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 14
BAB 3 — MAJELIS PEMERIKSA
(1) Majelis pemeriksa dalam memeriksa, mengadili, mengkaji dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dapat dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang anggota majelis pemeriksa. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh asisten pemeriksa. (3) Asisten pemeriksa ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
