PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 21
BAB 5 — PELAPOR DAN TERLAPOR
(1) Pelapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yaitu: a. Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; dan/atau c. Pemantau Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, dapat didampingi oleh kuasanya. (3) Kuasa yang mendampingi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan surat kuasa.
