Pasal 5
(1) Untuk menyelesaikan ganti Kerugian Negara akibat kekurangan perbendaharaan di Lingkungan Bawaslu, Ketua Bawaslu membentuk TPKN. (2) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Bawaslu. (3) TPKN bertugas membantu Ketua Bawaslu dalam memproses penyelesaian ganti Kerugian Negara akibat kekurangan perbendaharaan yang pembebanannya ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (4) TPKN dibentuk dengan keanggotaan sebagai berikut: a. Penanggung Jawab : Ketua Bawaslu b. Pengarah : Sekretaris Jenderal Bawaslu c. Ketua : Pengawas Internal d. Sekretaris : Bagian Keuangan e. Anggota : Pegawai yang berasal dari unit kerja di bidang pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, dan umum
(5) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyelenggarakan fungsi: a. menginventarisasi kasus Kerugian Negara yang diterima; b. menghitung jumlah Kerugian Negara; c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti pendukung bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; e. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; f. memberikan pertimbangan kepada Ketua Bawaslu mengenai Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara; g. menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara; h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Negara kepada Ketua Bawaslu dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan; dan i. melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan. (6) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN memiliki sekretariat.
