PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 4
(1) Informasi tentang Kerugian Negara dapat diketahui dari hasil: a. pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; b. pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; c. pengawasan dari pengawas internal; d. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara atau Kepala Satker; e. pemantauan Pengendalian Intern oleh Kepala Satker; dan/atau f. perhitungan ex-officio. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Satker di Lingkungan Bawaslu dalam melakukan tindak lanjut penyelesaian ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.
