PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 3
Prinsip dalam Peraturan Badan ini: a. legalitas, yaitu tuntutan dan penyelesaian ganti Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. prosedural, yaitu penyelesaian ganti Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang ditetapkan; c. akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan dan hasil penyelesaian ganti Kerugian Negara harus dapat dipertanggungjawabkan; d. transparan, yaitu penyelesaian ganti Kerugian Negara harus dilaksanakan secara jelas dan terbuka; dan e. objektif, yaitu pelaksanaan penyelesaian ganti Kerugian Negara berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.
