PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 27
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan dari Badan Pemeriksa Keuangan, Bendahara wajib mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan. (2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara secara tunai maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan. (3) Ketua Bawaslu menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan dilampiri dengan bukti setor.
