PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 28
(1) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi. (2) Surat Keputusan Pembebanan disampaikan kepada Bendahara melalui atasan langsung Bendahara atau Kepala Satker Bendahara dengan tembusan kepada Ketua Bawaslu melalui TPKN dengan tanda terima dari Bendahara. (3) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan sita eksekusi dan telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.
