PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 26
(1) Kepala Satker harus menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan kepada Bendahara dan meminta kepada Bendahara untuk menandatangani tanda terima.
(2) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final. (3) Ketua Bawaslu memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti tembusan Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
