PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 23
(1) Kepala Satker wajib menyampaikan SK-PBW kepada Bendahara dan meminta kepada Bendahara untuk menandatangani tanda terima. (2) Dalam hal Bendahara dibawah pengampuan/berhalangan tetap/melarikan diri/meninggal dunia, Kepala Satker menyampaikan SK- PBW kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris. (3) Tanda terima dari Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan oleh Kepala Satker paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak SK-PBW diterima
Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris. (4) Ketua Bawaslu memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti SK-PBW.
