Pasal 22
(1) Surat Keputusan Pembebanan Sementara mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan. (2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Ketua Bawaslu kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Sementara. (3) Dalam hal pengajuan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ketua Bawaslu melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Satker dimana kasus Kerugian Negara terjadi. (4) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sebelum diajukan permohonan sita jaminan kepada instansi yang berwenang, Kepala Satker dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap barang jaminan.
