PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 13
Berdasarkan surat Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Ketua Bawaslu memerintahkan TPKN untuk menghapus dan mengeluarkan Kerugian Negara
dimaksud dari daftar Kerugian Negara Bawaslu.
