PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 14
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Ketua Bawaslu memerintahkan Kepala Satker di bawah pengawasan TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
