PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 12
(1) TPKN melaporkan hasil verifikasi dalam laporan hasil verifikasi Kerugian Negara kepada Ketua Bawaslu. (2) Laporan hasil verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen pendukung melalui surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu.
