PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 11
(1) Selama dalam proses penelitian Bendahara dibebaskan dari penugasannya sebagai Bendahara. (2) Dalam hal Bendahara sebelum dibebastugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satker wajib melakukan Pemeriksaan Kas dan register penutupan kas. (3) Pemeriksaan Kas dan register penutupan kas oleh Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara saldo kas tunai dan bank dengan saldo yang terdapat pada pembukuan Bendahara. (4) Mekanisme pembebastugasan dan penunjukan Bendahara pengganti ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
