PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara,...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBINAAN DAN SUPERVISI PENGAWASAN
(1) Bawaslu dapat membentuk gugus tugas sampai tingkat kabupaten/kota dengan lembaga terkait untuk mengoptimalkan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri. (2) Bawaslu dan lembaga terkait menyusun standar operasional prosedur gugus tugas dalam penanganan dugaan pelanggaran.
