Pasal 14
BAB 5 — LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; b. laporan insidentil atau khusus; dan c. laporan akhir, hasil pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.
(3) Laporan periodik atau insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b memuat: a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan. (4) Laporan akhir tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat: a. hasil kegiatan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri; b. permasalahan atau kendala kegiatan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri; c. penilaian kegiatan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, anggota TNI, dan Anggota Polri; dan d. rekomendasi kegiatan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.
