PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara,...
Pasal 12
BAB 4 — PEMBINAAN DAN SUPERVISI PENGAWASAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan supervisi kepada Pengawas Pemilu secara berjenjang dalam proses penanganan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.
